For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

Also known as: Perwali Kota Pasuruan 19/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2025Publication Date:11 Juni 2025
Kesehatan & FarmasiLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeSANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date11 Juni 2025
Publication Date11 Juni 2025
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) disusun sebagai pedoman penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi sanitasi di Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang bersih dan sehat secara mandiri, serta memutus mata rantai penularan penyakit berbasis lingkungan.

Substansi kebijakan ini mengatur lima pilar STBM, yaitu: (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan; (2) Cuci Tangan Pakai Sabun; (3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga; (4) Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan (5) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. Pemerintah Daerah berperan dalam memfasilitasi pengembangan STBM, melakukan pelatihan teknis, menyediakan media edukasi, serta melakukan koordinasi lintas sektor.

Penyelenggaraan STBM dilakukan melalui pendekatan pemicuan yang melibatkan Tim Fasilitator STBM Kelurahan. Strategi penyelenggaraan mencakup penciptaan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan sanitasi, dan peningkatan penyediaan akses sanitasi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme verifikasi bagi kelurahan yang telah mencapai target STBM, di mana kelurahan yang berhasil akan mendapatkan penghargaan berupa piagam atau sertifikat dari Wali Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh perangkat daerah terkait untuk memastikan efektivitas program.

(-)

(-)