For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2016Publication Date:5 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date05 Januari 2016
Publication Date05 Januari 2016
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00.
  2. Sebesar 0,23% untuk NJOP mulai Rp. 1.000.000.000,00 ke atas.

Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, di mana keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Peraturan ini juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)