on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebagai berikut:
Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, di mana keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Peraturan ini juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.