Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan bidang usaha industri gula dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Rajawali Nusantara Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru, yang berjumlah 2.425 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 per lembar, sehingga total nilai penambahan modal adalah Rp2.425.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Negara di PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi Rp352.425.000.000,00. Selain itu, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT Madubaru beralih ke PT Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.