For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 April 2016Publication Date:28 April 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date28 April 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mewujudkan kelancaran proses pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan Calon Kepala Desa: WNI, bertaqwa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SMP, usia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan belum menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 periode.
  3. Proses Pencalonan: Pengajuan lamaran, penelitian administrasi, pengumuman calon, kampanye, dan masa tenang.
  4. Pemungutan Suara: Dilakukan melalui surat suara, dengan ketentuan suara sah yang diatur.
  5. Pengangkatan Kepala Desa: Melalui Keputusan Bupati setelah menerima laporan dari BPD.
  6. Pemberhentian Kepala Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  7. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang PNS yang menjadi calon kepala desa, pembiayaan pemilihan kepala desa, dan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi: peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.