on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1963 tentang Pembentukan Komite Nasional GANEFO 1963
Also known as: Keppres 74/1963 · Keppres No. 74 Tahun 1963 · Keppres Nomor 74 Tahun 1963
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1963 ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional GANEFO 1963 guna menyelenggarakan GANEFO ke-I di Djakarta. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk memobilisasi negara-negara peserta, mengerahkan potensi nasional, menyelenggarakan pertandingan, membentuk Tim Nasional Indonesia, dan merencanakan anggaran belanja. Struktur organisasi Komite terdiri dari Pimpinan Umum yang dipimpin oleh Presiden, Staf Presiden Urusan GANEFO, dan beberapa panitia pelaksana. Panitia-panitia ini bertugas dalam mobilisasi peserta, pengerahan potensi nasional, penyelenggaraan pertandingan, dan pengelolaan anggaran. Selain itu, dibentuk juga Badan Pengawasan Materiil dan Keuangan untuk mengawasi penggunaan dana dan materiil. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada anggaran belanja Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi dengan upaya efisiensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada.