For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 4/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2023Publication Date:3 Maret 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date03 Maret 2023
Publication Date03 Maret 2023
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, menertibkan administrasi kependudukan, dan menyediakan data kependudukan yang akurat sebagai dasar pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk hak dan kewajiban penduduk, kewenangan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk (perubahan alamat, penduduk nonpermanen, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, dll.), dokumen kependudukan (biodata, KK, KTP-el, KIA), pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), pendokumentasian administrasi kependudukan, peningkatan kualitas layanan, pemberian hibah, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat terkait.

Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama, serta perlindungan data pribadi. Instansi pelaksana memiliki kewenangan untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, dan menjamin kerahasiaan data. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara untuk berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan akta-akta pencatatan sipil.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penduduk yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. denda; 2. selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penduduk dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.