For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Also known as: Permenkumham 15/2023 · Permenkumham No. 15 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2023Publication Date:13 Maret 2023
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Maret 2023
Publication Date13 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pelatihan dan ujian bagi Konsultan Kekayaan Intelektual, serta pembentukan Majelis Pengawas untuk pengawasan dan pembinaan profesi tersebut.

Ketentuan Substansial: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan dan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual. Pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang memenuhi kriteria tertentu. Majelis Pengawas dibentuk untuk mengawasi dan membina Konsultan Kekayaan Intelektual, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, dan ahli/akademisi. Konsultan Kekayaan Intelektual harus mengikuti pelatihan dan ujian untuk mendapatkan sertifikasi. Pengangkatan dan pemberhentian Majelis Pengawas diatur secara rinci, termasuk tata cara pengaduan dan pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih dan belum terbentuk Majelis Pengawas, permohonan perpanjangan batas usia pensiun diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 2. Pembentukan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)