For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI

Also known as: Perda Kota Bekasi 6/2016 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan undang-undang yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang meliputi urusan pemerintahan konkuren (wajib dan pilihan). Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian urusan dan sub urusan pemerintahan dijadikan landasan dalam penyusunan produk hukum daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan penyusunan APBD, serta penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus mengacu pada standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur serta kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)