For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 2/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2004Publication Date:25 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date25 Maret 2004
Publication Date25 Maret 2004
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2003 Nomor 2 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 33 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan surplus pendapatan dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk rincian selisih lebih atau kurang pada masing-masing komponen. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan laporan Aliran Kas. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah. Tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

(-)

(-)