For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Also known as: Keppres 90/2000 · Keppres No. 90 Tahun 2000 · Keppres Nomor 90 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2000Publication Date:10 Juli 2000
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKantor Perwakilan Perusahaan Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 2000
Publication Date10 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pemulihan iklim usaha dan mendorong arus investasi dengan memberikan kemudahan dalam persetujuan penanaman modal. Tujuan utamanya adalah untuk menarik perusahaan asing mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dengan menyempurnakan ketentuan yang ada.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pendirian kantor perwakilan perusahaan asing yang dapat dipimpin oleh warga negara asing atau Indonesia. Kantor ini bertujuan mengurus kepentingan perusahaan asing dan mempersiapkan pendirian usaha penanaman modal asing. Kantor perwakilan harus berlokasi di ibukota provinsi dan perizinan dikeluarkan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri terkait.

1. Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

(-)