on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 20/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 mengatur tentang pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan, termasuk IUJK, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Peraturan ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (perorangan dan badan usaha), golongan usaha (kecil, menengah, dan besar), serta bidang usaha (arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK meliputi tidak menambah birokrasi, mencerminkan profesionalisme, terkait dengan sertifikasi, dan sebagai sarana pembinaan.
Setiap perusahaan yang memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan umum atau dijual/disewakan wajib memiliki IUJK. IUJK diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan, laporan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah, dan laporan perubahan data perusahaan. Penyelenggara pemberian IUJK adalah Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Pakpak Bharat, dibantu oleh Tim Prakualifikasi Jasa Konstruksi.
Tata cara pemberian IUJK meliputi pengajuan permohonan tertulis, pengisian formulir, dan pelampiran data administrasi, personalia, peralatan, dan keuangan. Persyaratan IUJK mencakup fotokopi akta pendirian, alas hak bangunan kantor, NPWP, SBU, referensi bank, ijazah tenaga ahli, pasfoto, KTP pemohon, TDP, HO, bukti kepemilikan peralatan, bukti pengalaman kerja, dan bukti pembayaran biaya administrasi.
Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan tarif retribusi dan registrasi IUJK, tata cara pembayaran, sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan IUJK) bagi pelanggaran, ketentuan pidana (kurungan atau denda), legalisasi IUJK, pembinaan usaha jasa konstruksi, penyidikan oleh PPNS, dan pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.