For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 20/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2007Publication Date:30 Agustus 2007
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date30 Agustus 2007
Publication Date30 Agustus 2007
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 mengatur tentang pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan, termasuk IUJK, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (perorangan dan badan usaha), golongan usaha (kecil, menengah, dan besar), serta bidang usaha (arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK meliputi tidak menambah birokrasi, mencerminkan profesionalisme, terkait dengan sertifikasi, dan sebagai sarana pembinaan.

Setiap perusahaan yang memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan umum atau dijual/disewakan wajib memiliki IUJK. IUJK diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan, laporan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah, dan laporan perubahan data perusahaan. Penyelenggara pemberian IUJK adalah Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Pakpak Bharat, dibantu oleh Tim Prakualifikasi Jasa Konstruksi.

Tata cara pemberian IUJK meliputi pengajuan permohonan tertulis, pengisian formulir, dan pelampiran data administrasi, personalia, peralatan, dan keuangan. Persyaratan IUJK mencakup fotokopi akta pendirian, alas hak bangunan kantor, NPWP, SBU, referensi bank, ijazah tenaga ahli, pasfoto, KTP pemohon, TDP, HO, bukti kepemilikan peralatan, bukti pengalaman kerja, dan bukti pembayaran biaya administrasi.

Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan tarif retribusi dan registrasi IUJK, tata cara pembayaran, sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan IUJK) bagi pelanggaran, ketentuan pidana (kurungan atau denda), legalisasi IUJK, pembinaan usaha jasa konstruksi, penyidikan oleh PPNS, dan pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum peraturan daerah ini dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).