on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 2/2023 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk menyediakan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Bank Pemerintah dan dapat ditempatkan dalam deposito. Hasil bunga deposito ditambahkan ke Dana Cadangan.
Dana Cadangan digunakan untuk membiayai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. Jika Dana Cadangan tidak dipergunakan karena perubahan peraturan atau jadwal pemilihan, dana tersebut dipindahkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Kekurangan biaya pendanaan akan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan, dan sisa Dana Cadangan setelah pemilihan selesai dilaksanakan wajib disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.