Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman di Kota Kendari, dengan fokus pada penghormatan hak-hak masyarakat, pengembangan budaya disiplin, dan penyediaan pedoman dalam penyelenggaraan kebersihan dan keindahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kebersihan dan keindahan bangunan (kewajiban penghuni bangunan untuk memelihara kebersihan, mengadakan penghijauan, dan menyediakan tempat sampah), jalan, jalur hijau, taman, tempat umum (penyediaan tempat sampah), tempat perbelanjaan (kewajiban pedagang menyediakan tempat sampah dan memelihara kebersihan), terminal (penyediaan tempat sampah dan taman), Teluk Kendari, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan sungai (larangan membuang sampah sembarangan). Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan melalui pemberian usul dan saran, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemeliharaan, pengawasan, dan pembinaan. Selain itu, terdapat larangan memasukkan sampah dari daerah lain, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.