For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 April 2006Publication Date:24 April 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date25 April 2006
Publication Date24 April 2006
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1991 tentang Tempat Pemakaman dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaman di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah semakin langkanya tanah akibat pertambahan penduduk dan pembangunan, yang memerlukan pengaturan penggunaan tanah untuk pemakaman. Tujuannya adalah meningkatkan ketertiban pelayanan dan pengawasan pengelolaan tempat pemakaman serta penyelenggaraan pemakaman jenazah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemakaman dipungut atas pelayanan pemakaman, pengabuan jenazah, dan pemberian izin penyelenggaraan pemakaman. Objek retribusi meliputi pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah (pembongkaran/penutupan makam, pembakaran jenazah, penggunaan tempat penyimpanan abu, rumah duka, fasilitas pemulasaraan, pemulasaraan jenazah, penyiapan upacara) serta pemberian izin penyelenggaraan pemakaman (penggunaan tanah makam, penghiasan makam, lintas angkut jenazah, pengelolaan TPBU, penyelenggaraan jasa pengelolaan pemakaman, pengangkutan jenazah keluar wilayah, pemindahan jenazah, pemakaman di TPBU). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atau memperoleh izin.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah digolongkan sebagai retribusi jasa umum, sedangkan retribusi izin penyelenggaraan pemakaman digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah jenazah, jumlah makam, luas areal pemakaman, serta jenis dan fasilitas pelayanan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada kebijakan daerah, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis pelayanan dan perizinan terkait pemakaman.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  8. Tata Cara Pemungutan Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.