For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permendagri 67/2019 · Permendagri No. 67 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 67 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas daerah yang ditetapkan terdiri dari dua bagian yang dipisahkan oleh Kota Prabumulih, yaitu bagian Barat Daya dan bagian Timur Laut Kota Prabumulih. Koordinat dan posisi pilar acuan batas utama (PABU) serta titik kartometrik (TK) telah ditentukan secara rinci dalam peraturan ini dan bersifat tetap, tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)