For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 69/PMK.05/2017 · PMK No. 69/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2017Publication Date:19 Mei 2017

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juni 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tarif layanan, termasuk jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara, penggunaan pesawat udara, pelatihan dan simulator, penggunaan hanggar dan fasilitas penerbangan, serta penggunaan tenaga ahli. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan adanya kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kalibrasi fasilitas penerbangan dan keselamatan penerbangan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)