on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 41/2011 · PERPRES No. 41 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Hal ini dianggap perlu untuk diatur secara resmi agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, selain penghasilan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini mulai berlaku sejak Januari 2011 dan pajak penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.