For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organiasi, dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 76/2017 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 76 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 September 2017Publication Date:11 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organiasi, dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date11 September 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 7 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, termasuk penyusunan program kegiatan, pemantauan urusan umum dan kepegawaian, administrasi pengadaan, kearsipan, inventarisasi aset, analisis jabatan, pengurusan kepegawaian, dan pelaporan. - **Pasal 8 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan, termasuk penyusunan program kegiatan, administrasi keuangan, pengawasan arus kas, verifikasi SPP-SPM dan SP2D, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, klarifikasi LPF, dan pelaporan. - **Pasal 9 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, termasuk penyusunan program kegiatan, penyiapan pedoman teknis, koordinasi penyusunan anggaran, analisis data, penyusunan SOP, penyusunan laporan tahunan dan LAKIP, serta evaluasi program.

(-)

(-)