on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
Also known as: UU 20/1958 · UU No. 20 Tahun 1958 · UU Nomor 20 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi undang-undang. Latar belakang pembentukan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan daerah di wilayah bekas Negara Indonesia Timur agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pemerintah memandang perlu adanya pembentukan formal Daerah Swatantra Tingkat I Maluku untuk memberikan otonomi yang luas kepada daerah tersebut guna merespons aspirasi rakyat dan kebutuhan stabilitas politik pada masa itu.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang wilayahnya mencakup Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Kota Ambon. Pemerintah Daerah berkedudukan di Ambon, dengan kewenangan pemindahan kedudukan yang diatur melalui keputusan Menteri Dalam Negeri atau oleh Pemerintah Daerah dalam keadaan darurat. Struktur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan 35 anggota dan Dewan Pemerintah Daerah dengan 5 anggota di luar Kepala Daerah.
Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi urusan tata usaha daerah, koordinasi kepentingan bersama daerah tingkat bawahan, pengawasan pemerintahan daerah bawahan, urusan perhubungan antar kepulauan, serta urusan ekonomi dan kesejahteraan. Daerah diberikan hak untuk membentuk dan menyusun dinas daerah sesuai dengan petunjuk Menteri terkait. Penyerahan urusan perhubungan dan urusan ekonomi lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.