For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKandangan

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan di RSUD Kelas D Pratama. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD tersebut. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Golongan Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, fasilitas pelayanan, dan pemakaian fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan perawatan kelas III. Retribusi digunakan untuk jasa pelayanan dan jasa sarana, yang penggunaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, farmasi, medik spesialis dasar (kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah), non-medik, dan pelayanan lainnya. Bagi pemegang Kartu Jaminan Kesehatan, berlaku ketentuan tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.