Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan di RSUD Kelas D Pratama. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD tersebut. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Golongan Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, fasilitas pelayanan, dan pemakaian fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan perawatan kelas III. Retribusi digunakan untuk jasa pelayanan dan jasa sarana, yang penggunaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, farmasi, medik spesialis dasar (kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah), non-medik, dan pelayanan lainnya. Bagi pemegang Kartu Jaminan Kesehatan, berlaku ketentuan tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.