Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1950 tentang Ijazah Guru Sekolah Lanjutan.
Also known as: PP 41/1950 · PP No. 41 Tahun 1950 · PP Nomor 41 Tahun 1950
Status:
Active
•Effective Date:15 Agustus 1950•Publication Date:15 Agustus 1950
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeIjazah Guru Sekolah Lanjutan.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1950
Publication Date15 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang mengenai ijazah guru sekolah lanjutan umum/vak yang terdahulu dan yang bertentangan dengan isi peraturan ini.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ijazah guru sekolah lanjutan umum dan vak, dengan latar belakang perbedaan lama dan isi pendidikan guru yang ada. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar-dasar pendidikan guru sekolah lanjutan agar sejalan dengan pendidikan universitas. Peraturan ini menetapkan tiga jenis ijazah untuk guru sekolah lanjutan umum: Ijazah A, B I, dan B II, masing-masing dengan hak mengajar yang berbeda di tingkat SMP dan SMA. Pendidikan untuk memperoleh ijazah ini melibatkan ujian negeri dan persyaratan pendidikan tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur persesuaian dengan pendidikan universitas dan penghargaan bagi guru yang memiliki ijazah tersebut.
1. Guru-guru yang sekarang telah mengajar pada sekolah-sekolah lanjutan umum/vak dan tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan ini meneruskan pekerjaannya sampai diadakan ketentuan lain. 2. Segala ijazah yang memberi hak mengajar pada sekolah lanjutan umum/vak yang telah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku akan diatur kedudukannya dalam peraturan khusus oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.