Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa, serta penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.