For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kanada Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan Atas Kekayaan"

Also known as: Keppres 57/1979 · Keppres No. 57 Tahun 1979 · Keppres Nomor 57 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1979Publication Date:3 Desember 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kanada Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan Atas Kekayaan"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1979
Publication Date03 Desember 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kanada, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)