on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun Dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Permendagri 29/2019 · Permendagri No. 29 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara dengan menetapkan koordinat dan titik kartometrik yang menjadi acuan batas. Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) digunakan sebagai penanda batas yang bersifat tetap. Peraturan ini juga menyatakan bahwa perubahan nama kecamatan tidak akan mengubah posisi PBU dan TK yang telah ditetapkan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.