For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun Dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Permendagri 29/2019 · Permendagri No. 29 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Simalungun Dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara dengan menetapkan koordinat dan titik kartometrik yang menjadi acuan batas. Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) digunakan sebagai penanda batas yang bersifat tetap. Peraturan ini juga menyatakan bahwa perubahan nama kecamatan tidak akan mengubah posisi PBU dan TK yang telah ditetapkan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)