For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2003Publication Date:2 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date09 Juli 2003
Publication Date02 Juli 2003
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 29)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pasal 1 angka 11, yang kini menyatakan bahwa APBDes adalah rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Selanjutnya, Pasal 2 diubah untuk menegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa, serta penghasilan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, Pasal 6 ayat (2) diubah untuk menyatakan bahwa dalam penyusunan APBDes, dimungkinkan adanya bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)