For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2006Publication Date:18 Oktober 2006
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date20 Oktober 2006
Publication Date18 Oktober 2006
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.
  • Kelurahan harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, kejelasan batas wilayah, potensi perkembangan ekonomi, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan, letak strategis, dan ciri-ciri masyarakat yang majemuk.
  • Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah setelah mendapat persetujuan dari Musyawarah Masyarakat Kelurahan kepada Bupati melalui Camat, kemudian dimintakan persetujuan DPRD.
  • Perubahan status desa menjadi kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan ketentuan bahwa kewenangan desa beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah.
  • Diatur mengenai kedudukan dan tugas Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Diatur mengenai susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan, serta keuangan kelurahan yang bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
  • Diatur mengenai perencanaan pembangunan kelurahan yang disusun secara partisipatif oleh Lurah, perangkat kelurahan, dan forum lembaga kemasyarakatan.
  • Diatur mengenai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di kelurahan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini Kelurahan yang telah ada masih diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)