For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ke Kota Soreang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung

Also known as: PP 2/1986 · PP No. 2 Tahun 1986 · PP Nomor 2 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 1986Publication Date:16 Januari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ke Kota Soreang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 1986
Publication Date16 Januari 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kota Soreang dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah Kota Soreang dan menyatakan bahwa pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung akan berkedudukan di Kota Soreang. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan dilakukan secara bertahap. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)