For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang

Also known as: Perda Kabupaten Serang 09/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2013

Status:
Active
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2005 Nomor 705).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mengatur pembentukan produk hukum daerah yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Bupati. Proses pembentukan ini mencakup tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan ini menekankan asas-asas pembentukan peraturan daerah seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban, kepastian hukum, serta keseimbangan dan keselarasan. Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.

(-)

1. Materi muatan Peraturan Daerah dapat memuat mengenai ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya mengatur pidana kurungan atau pidana denda.