Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mengatur pembentukan produk hukum daerah yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Bupati. Proses pembentukan ini mencakup tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan ini menekankan asas-asas pembentukan peraturan daerah seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban, kepastian hukum, serta keseimbangan dan keselarasan. Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.