For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 12/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 September 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date-
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan catatan sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, termasuk Pemerintah Kabupaten, Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dan Petugas Registrasi.
  3. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  4. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka penduduk yang belum melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya diberikan kesempatan untuk melapor paling lambat 1 (satu) tahun tanpa denda administratif.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (6), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (13), ayat (15), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif juga dikenakan terhadap: a. Penduduk WNI dan Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el. b. Penduduk Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). c. Penduduk Nonpermanen yang bepergian tidak membawa SKLD. 3. Sanksi administratif bagi WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- dan bagi Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,- 4. Sanksi administratif karena tidak membawa KTP-el atau SKLD sebesar Rp. 50.000,- 5. Sanksi administratif karena tidak membawa SKTT sebesar Rp. 100.000,- 6. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (2) dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp. 1.000.000,-