Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Peta Fungsi Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian. Peta ini, yang tercantum dalam Lampiran, berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian. Latar belakang penetapan peta fungsi ini adalah untuk menghasilkan SDM Pertanian yang kompeten dan berdaya saing, yang memerlukan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi sektor pertanian. Tujuan dari peta fungsi ini adalah untuk menghasilkan SDM Pertanian yang profesional, berdaya saing, dan memiliki perlindungan hukum, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sasaran dari peta fungsi ini adalah SDM di lingkungan Kementerian Pertanian dan masyarakat umum yang bekerja di sektor pertanian. Peta kompetensi SDM Pertanian mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan.