on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2025 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Also known as: Perwali Kota Singkawang 25/2025 · Perwali Kota Singkawang No. 25 Tahun 2025 · Perwali Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Latar belakang penetapan kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan mewujudkan perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) serta sebagai bahan penyusunan APBD. ASB yang diatur mencakup ASB Nonfisik, ASB Fisik, HSPK, dan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (SHST BGN). Kriteria ASB yang ditetapkan telah memperhitungkan faktor inflasi, keuntungan, biaya tidak langsung, dan pajak pertambahan nilai, namun ditegaskan bahwa ASB bukan merupakan dasar perhitungan kerugian negara/daerah maupun harga mutlak untuk pengadaan barang dan jasa.
Dalam hal terdapat komponen barang atau jasa yang belum tercantum dalam lampiran peraturan, mekanisme yang digunakan adalah survei harga pasar setempat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi anggaran. Selain itu, jika terjadi fluktuasi harga yang signifikan, harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi acuan yang berlaku.