Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan, terutama dari pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Belanja daerah juga bertambah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp 0,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Perubahan pada pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah.