For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kota Probolinggo 6/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp.178.525.374.628,77, sehingga menjadi Rp.1.195.056.220.130,18. Pendapatan daerah bertambah menjadi Rp. 960.958.978.586,90, belanja daerah menjadi Rp. 1.195.056.220.130,18, dan terdapat defisit sebesar Rp. (234.097.241.543,28). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 234.097.241.543,28. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan belanja tidak terduga, termasuk tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.

(-)

(-)