Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jaminan Kesehatan). Tujuannya adalah untuk memastikan data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid. Sumber utama PBI Jaminan Kesehatan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), namun kondisi tertentu seperti kebencanaan atau kedaruratan juga dapat menjadi dasar penetapan. Bayi yang lahir dari ibu PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis menjadi PBI Jaminan Kesehatan. Perubahan data meliputi penghapusan (jika tidak lagi memenuhi syarat, meninggal, atau terdaftar ganda), penggantian (jika tidak lagi memenuhi syarat, ada penghapusan, atau belum melampaui kuota nasional, dengan sumber pengganti dari DTSEN, PHK, korban bencana, pensiunan, dll.), penambahan (jika terdapat dalam DTSEN dan belum melampaui kuota nasional), serta perbaikan data administratif (domisili, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK). Proses perubahan dan perbaikan data melibatkan pelaporan melalui berbagai kanal, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh Menteri Sosial, serta koordinasi antar kementerian dan dinas sosial daerah.