For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Also known as: Permensos 3/2026 · Permensos No. 3 Tahun 2026 · Permensos Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2026Publication Date:19 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePersyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
LocationKementerian Sosial
Effective Date22 Januari 2026
Publication Date19 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1542).

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jaminan Kesehatan). Tujuannya adalah untuk memastikan data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid. Sumber utama PBI Jaminan Kesehatan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), namun kondisi tertentu seperti kebencanaan atau kedaruratan juga dapat menjadi dasar penetapan. Bayi yang lahir dari ibu PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis menjadi PBI Jaminan Kesehatan. Perubahan data meliputi penghapusan (jika tidak lagi memenuhi syarat, meninggal, atau terdaftar ganda), penggantian (jika tidak lagi memenuhi syarat, ada penghapusan, atau belum melampaui kuota nasional, dengan sumber pengganti dari DTSEN, PHK, korban bencana, pensiunan, dll.), penambahan (jika terdapat dalam DTSEN dan belum melampaui kuota nasional), serta perbaikan data administratif (domisili, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK). Proses perubahan dan perbaikan data melibatkan pelaporan melalui berbagai kanal, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh Menteri Sosial, serta koordinasi antar kementerian dan dinas sosial daerah.

(-)

(-)