For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 6/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2009Publication Date:28 Januari 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Masyarakat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date28 Januari 2009
Publication Date28 Januari 2009
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peranserta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan setempat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan LKD atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Tugas LKD adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik.
  3. Jenis LKD terdiri dari RT/RW, LPM, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik.
  4. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dan mufakat dari anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan. Susunan pengurus disesuaikan dengan kebutuhan desa.
  5. Hubungan kerja LKD dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber dana LKD dapat berasal dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  6. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka desa harus sudah menyesuaikan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)