Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum pemungutan retribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna dan memberikan manfaat optimal.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pendidikan.
- Objek retribusi adalah pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta.
- Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa, dihitung berdasarkan jenis dan jumlah peserta, serta jangka waktu pendidikan dan pelatihan teknis.
- Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.