For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 18/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi yaitu pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk tanah dan/atau bangunan, penggunaan alat berat, penggunaan tanah lapang di sebelah barat Stadion Diponegoro, penggunaan Gesibu beserta peralatannya, penggunaan Gedung Wanita Paramita Kencana, pemakaian rumah dinas, dan pemakaian jasa laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah untuk menyetor uang jaminan dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Peraturan ini juga mengubah tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat olahraga, retribusi tempat rekreasi, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah (perikanan).

(-)

(-)