Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi yaitu pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk tanah dan/atau bangunan, penggunaan alat berat, penggunaan tanah lapang di sebelah barat Stadion Diponegoro, penggunaan Gesibu beserta peralatannya, penggunaan Gedung Wanita Paramita Kencana, pemakaian rumah dinas, dan pemakaian jasa laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah untuk menyetor uang jaminan dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Peraturan ini juga mengubah tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat olahraga, retribusi tempat rekreasi, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah (perikanan).