For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 39/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 39 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 September 2019Publication Date:10 September 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date19 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697).

Peraturan Ombudsman ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)