For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 3/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 April 2021Publication Date:12 April 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date12 April 2021
Publication Date12 April 2021
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2011 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Baturaja Multi Gemilang. Perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta amanat Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah dan nasional, menyediakan barang/jasa bermutu, memperoleh laba, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan turut serta dalam pembangunan daerah.

Perumda Baturaja Multi Gemilang dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor seperti pertambangan, energi, pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, perdagangan, pengelolaan aset daerah, kepariwisataan, perbengkelan, dan transportasi. Perumda juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, melakukan diversifikasi usaha, serta membentuk anak perusahaan atau memiliki saham pada perusahaan lain dengan persetujuan KPM (Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan).

Organ Perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Modal Perumda berasal dari kekayaan Pemerintah Kabupaten yang dipisahkan dengan modal dasar sebesar Rp10.000.000.000,- yang akan dianggarkan bertahap setiap tahun dalam APBD Kabupaten. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, pemberhentian, larangan, kewajiban, dan penghasilan dari Dewan Pengawas dan Direksi, serta pengelolaan keuangan dan pelaporan Perumda.

1. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud.

(-)