For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 20/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date24 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengelolaan pasar dan kebersihan. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tersebut dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pengelolaan tata usaha, pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi pengelolaan pasar dan kebersihan, penanggulangan dan pengelolaan kebersihan dan persampahan, serta pengelolaan urusan kesekretariatan.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat, Bidang Pengelolaan Pasar, Bidang Kebersihan, Bidang Pengelolaan Sampah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif. Bidang Pengelolaan Pasar melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pasar. Bidang Kebersihan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebersihan pasar, lingkungan permukiman, jalan, dan sungai. Bidang Pengelolaan Sampah melaksanakan kegiatan penanggulangan dan pengelolaan sampah. Unit Pelaksana Teknis Dinas melaksanakan tugas dan fungsi Dinas di wilayah kerja. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian.

Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh unsur organisasi Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Biaya pelaksanaan tugas Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah ; 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)