on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 20/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengelolaan pasar dan kebersihan. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tersebut dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pengelolaan tata usaha, pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi pengelolaan pasar dan kebersihan, penanggulangan dan pengelolaan kebersihan dan persampahan, serta pengelolaan urusan kesekretariatan.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat, Bidang Pengelolaan Pasar, Bidang Kebersihan, Bidang Pengelolaan Sampah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif. Bidang Pengelolaan Pasar melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pasar. Bidang Kebersihan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebersihan pasar, lingkungan permukiman, jalan, dan sungai. Bidang Pengelolaan Sampah melaksanakan kegiatan penanggulangan dan pengelolaan sampah. Unit Pelaksana Teknis Dinas melaksanakan tugas dan fungsi Dinas di wilayah kerja. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian.
Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh unsur organisasi Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Biaya pelaksanaan tugas Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.