Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.