For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp11.500.000.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp12.000.000.000.000,00, dan pembiayaan daerah. Defisit anggaran sebesar Rp500.000.000.000,00 akan ditutupi melalui pembiayaan netto.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)