on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp11.500.000.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp12.000.000.000.000,00, dan pembiayaan daerah. Defisit anggaran sebesar Rp500.000.000.000,00 akan ditutupi melalui pembiayaan netto.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.