Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 ini dibentuk untuk mendirikan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) sebagai lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BP2N bertujuan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam masalah perfilman, termasuk memberikan keputusan atas keberatan terhadap film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film. BP2N memiliki tugas menghimpun dan mengkaji aspek perfilman yang mencakup penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi. BP2N bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan dan memiliki wewenang memberikan saran tertulis untuk menarik film yang mengganggu ketertiban umum. Keanggotaan BP2N terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat perfilman, dan ahli terkait, dengan masa bakti tiga tahun.