For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara

Also known as: Permenhan 20/2014 · Permenhan No. 20 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2014Publication Date:30 April 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSistem Kesehatan Pertahanan Negara
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date08 Mei 2014
Publication Date30 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/755/2010 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara.

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara (Siskeshanneg). Latar belakangnya adalah perlunya dukungan kebijakan strategis bidang kesehatan yang terstruktur dan bersinergi secara nasional dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara, serta ketidaksesuaian Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/755/2010 dengan kebutuhan organisasi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Sistem Kesehatan Pertahanan Negara yang tangguh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Kesehatan Pertahanan Negara dilakukan melalui fungsi-fungsi inventarisasi, identifikasi, pembinaan, pengembangan, mobilisasi, dan demobilisasi kesehatan secara terpadu.
  2. Siskeshanneg melibatkan semua komponen sistem kesehatan pertahanan negara di tingkat pusat dan daerah, serta bersinergi dengan Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
  3. Komponen Siskeshanneg terdiri atas kesehatan TNI, kesehatan Pemerintah, kesehatan Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
  4. Siskeshanneg terbagi dalam subsistem, meliputi Sistem Informasi Geomedik, sumber daya manusia kesehatan, dan materiil Kesehatan.
  5. Pembinaan Siskeshanneg ditujukan agar komponen Siskeshanneg senantiasa siap untuk dimobilisasi.
  6. Siskeshanneg menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembinaan kesehatan pertahanan.
  7. Tataran kewenangan penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg diatur, baik dalam masa damai maupun dalam keadaan bahaya.

(-)

(-)