For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 2/2020 · Perda Kabupaten Mesuji No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 September 2020Publication Date:2 September 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date02 September 2020
Publication Date02 September 2020
Place of EnactmentWiralaga Mulya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Mesuji. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi KLA, hak-hak anak (sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus), indikator KLA, dan tahapan KLA (persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan meningkatkan kapasitas aparat terkait. Orang tua memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan anak, mendidik, dan mencegah perkawinan usia anak. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak. Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Layak Anak sebagai bagian dari implementasi KLA.

(-)

1. Dunia usaha, Sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.