on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Also known as: PP 26/2017 · PP No. 26 Tahun 2017 · PP Nomor 26 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural (LNS) dalam menyambut hari raya keagamaan. Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Pimpinan LNS meliputi Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, dan/atau Anggota. Pegawai nonpegawai negeri sipil harus memenuhi syarat seperti Warga Negara Indonesia, telah bekerja minimal satu tahun, dan diangkat oleh pejabat berwenang. Tunjangan ini dibayarkan pada bulan Juni dan dilarang menerima lebih dari satu tunjangan dari APBN/APBD. Jika terjadi kelebihan pembayaran, harus dikembalikan kepada negara.