Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2011. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.309.561.863.969,00 dan belanja sebesar Rp 1.280.108.853.578,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 29.453.010.391,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 47.838.522.326,00 dan pengeluaran sebesar Rp 34.381.562.025,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 13.456.960.301,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.225.246.022.867,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 43.155.087.691,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.181.642.914.074.43. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.