For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 5/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 September 2012Publication Date:17 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2011. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.309.561.863.969,00 dan belanja sebesar Rp 1.280.108.853.578,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 29.453.010.391,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 47.838.522.326,00 dan pengeluaran sebesar Rp 34.381.562.025,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 13.456.960.301,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.225.246.022.867,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 43.155.087.691,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.181.642.914.074.43. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)