For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 11/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 November 2017Publication Date:7 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date07 November 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi terkait laporan keuangan seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasi (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, dilakukan perubahan klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan, termasuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial, dengan penambahan pasal yang mengatur lebih rinci mengenai pemberian hibah kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, badan/lembaga, dan organisasi kemasyarakatan.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, serta persyaratan penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Walikota melalui PPKD. Beberapa pasal terkait standar akuntansi pemerintahan juga diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)