on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 11/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perubahan meliputi penambahan definisi terkait laporan keuangan seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasi (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, dilakukan perubahan klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan, termasuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial, dengan penambahan pasal yang mengatur lebih rinci mengenai pemberian hibah kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, badan/lembaga, dan organisasi kemasyarakatan.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, serta persyaratan penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Walikota melalui PPKD. Beberapa pasal terkait standar akuntansi pemerintahan juga diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.