Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat untuk periode 2014-2034.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjabarkan RTRW secara lebih rinci untuk Wilayah Perkotaan Sungailiat.
- Mewujudkan Pola dan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Sungailiat yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan untuk mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat.
- Mewujudkan peraturan zonasi dan perizinan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembagian wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat meliputi Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali yang terdiri dari Desa Karya Makmur dan sebagian Desa Air Ruai yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan fungsi kawasan perkotaan.
- Pembagian BWP Perkotaan Sungailiat menjadi 6 Sub BWP dengan rencana blok dan zona.
- Rencana pola ruang yang meliputi zona lindung dan zona budi daya, dengan detail subzona untuk masing-masing.
- Rencana jaringan prasarana yang mencakup sistem jaringan pergerakan, air bersih, drainase, persampahan dan sanitasi, energi dan kelistrikan, serta telekomunikasi.
- Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang diprioritaskan penanganannya.
- Ketentuan pemanfaatan ruang yang berpedoman pada rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, peraturan zonasi, dan penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Hak dan kewajiban subjek hukum:
- Setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang, mengajukan keberatan dan tuntutan terkait pembangunan yang tidak sesuai, serta mengajukan gugatan ganti kerugian.
- Setiap orang wajib memelihara kualitas ruang, menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum.