For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Renacana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 15/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2014Publication Date:24 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRenacana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date24 November 2014
Publication Date24 November 2014
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat untuk periode 2014-2034. Kebijakan ini bertujuan untuk: - Menjabarkan RTRW secara lebih rinci untuk Wilayah Perkotaan Sungailiat. - Mewujudkan Pola dan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Sungailiat yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan untuk mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat. - Mewujudkan peraturan zonasi dan perizinan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Pembagian wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat meliputi Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali yang terdiri dari Desa Karya Makmur dan sebagian Desa Air Ruai yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan fungsi kawasan perkotaan. - Pembagian BWP Perkotaan Sungailiat menjadi 6 Sub BWP dengan rencana blok dan zona. - Rencana pola ruang yang meliputi zona lindung dan zona budi daya, dengan detail subzona untuk masing-masing. - Rencana jaringan prasarana yang mencakup sistem jaringan pergerakan, air bersih, drainase, persampahan dan sanitasi, energi dan kelistrikan, serta telekomunikasi. - Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang diprioritaskan penanganannya. - Ketentuan pemanfaatan ruang yang berpedoman pada rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, peraturan zonasi, dan penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya. Hak dan kewajiban subjek hukum: - Setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang, mengajukan keberatan dan tuntutan terkait pembangunan yang tidak sesuai, serta mengajukan gugatan ganti kerugian. - Setiap orang wajib memelihara kualitas ruang, menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Sungailiat yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti bedasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya izin tersebut disesuikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, akan diterbitkan dan disesuikan dengan Peraturan Daerah ini. d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 3. Permohonan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang masih dalam proses, harus mengacu pada Peraturan Daerah ini.

Arahan sanksi: 1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perijinan pemanfaatan ruang. 2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 3. Pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau 9. Denda administratif.