Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Perangkat Daerah dibentuk dengan memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (berbagai tipe A, B, dan C sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (berbagai tipe A, B, dan C sesuai fungsi penunjang yang dilaksanakan). Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Sub urusan pemerintahan bidang Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pertanahan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dengan penambahan subbagian. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.